TUGAS:
Deputi Bidang Pemberdayaan Pemuda mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan serta koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pemberdayaan pemuda..
FUNGSI:
a. Perumusan kebijakan di bidang pemberdayaan pemuda;
b. Koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pemberdayaan pemuda;
c. Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pemberdayaan pemuda;
d. Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pemberdayaan pemuda;
e. Pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pemberdayaan pemuda;
f. Pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Pemberdayaan Pemuda; dan
g. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Pemuda dan Olahraga.