Kesadaran bela negara merupakan suatu kewajiban mutlak yang dilindungi oleh Undang-Undang No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. Dalam undang-undang tersebut dijelaskan, setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara, sehingga pemuda menjadi garda terdepan dalam pembentukan karakter bela negara.