"Kita tidak boleh hanya terpaku pada tingginya angka penyerapan di Satuan Kerja kita. Namun, yang perlu kita tingkatkan adalah kualitas penyerapan anggaran yang dilihat dari output dan outcome dari penyelenggaraan kegiatan kita."
Dalam rangka identifikasi manajemen risiko dan peningkatan indeks maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) di lingkungan Kemenpora, Deputi Bidang Pemberdayaan Pemuda Kemenpora mengadakan Pelatihan Mandiri Manajemen Resiko dan SPIP di Hotel Ciputra, Grogol, Jakarta Barat, pada Selasa (14/3). Kegiatan tersebut diikuti oleh para perwakilan internal di seluruh unit kerja lingkungan Deputi Bidang Pemberdayaan Pemuda.
Deputi Bidang Pemberdayaan Pemuda Faisal Abdullah menegaskan, implementasi SPIP adalah kewajiban bagi seluruh intansi pemerintah di Indonesia. Hal tersebut bertujuan untuk meningkatkan efektifitas pengelolaan anggaran di internal Kemenpora.
“Kita tidak boleh hanya terpaku pada tingginya angka penyerapan di Satuan Kerja kita. Namun, yang perlu kita tingkatkan adalah kualitas penyerapan anggaran yang dilihat dari output dan outcome dari penyelenggaraan kegiatan kita,” tegas Deputi Faisal pada arahannya.
Deputi Faisal berharap, dalam waktu dekat akan dibentuk Tim Pengendalian Intern (TPI) dalam melaksanakan SPIP. Tim tersebut nantinya akan menjadi komponen utama dalam mendukung fungsi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) di internal Deputi Bidang Pemberdayaan Pemuda.
“Ada beberapa catatan APIP yang disampaikan oleh Inspektorat menegaskan masih rendahnya manajemen risiko strategis unit kerja yang belum ditindaklanjuti dengan baik. Dengan dibentuknya TPI, hal tersebut harus menjadi perhatian bersama dari unit kerja. Ini menjadi titik awal dari kita untuk mulai meningkatkan SDM di bidang manajemen risiko di tiap unit guna mendukung kinerja pengawasan sektor internal,” tambahnya.
Pada kesempatan yang sama, Asisten Deputi Potensi Kemandirian Pemuda Tri Winarno menjelaskan, implementasi SPIP tertuang pada PP No. 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah. Dalam PP tersebut, tidak hanya dijelaskan terkait pengendalian intern, namun juga mencakup proses tata kelola, manajemen risiko dan pengendalian atas kemungkinan buruk yang belum terjadi.
“Proses tersebut tidak didefinisikan secara terpisah dan berdiri sendiri, melainkan harus berjalan secara integrasi yang memiliki hubungan terkait satu sama lain. Hal tersebut bertujuan untuk mewujudkan perbaikan kualitas perencanaan pembangunan secara continue,” tutur Tri.
Hadir sebagai pemateri pada kegiatan pelatihan mandiri ini, antara lain, Inspektur Kemenpora Agus Widaryanto dan Direktur Pengawasan Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Kebudayaan, Deputi Polhukam PMK BPKP Pusat Dikdik Sadikin.