Selamat bergabung keluarga kemenpora RI Selamat bergabung keluarga kemenpora RI

Penandatanganan Perjanjian Kinerja Eselon 2 di Lingkungan Deputi Pemberdayaan Pemuda

Penandatanganan Perjanjian Kinerja Di Lingkungan Deputi Bidang Pemberdayaan Pemuda.

Penandatanganan Perjanjian Kinerja Eselon 2 di Lingkungan Deputi Pemberdayaan Pemuda

DEPUTI 1 |  Untuk mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntable terkait pencapaian target kinerja organisasi, Deputi Bidang Pemberdayaan Pemuda Kemenpora melakukan kegiatan penandatangan Perjanjian Kinerja (PK) para pejabat eselon 2 lingkup Deputi Pemberdayaan Pemuda tahun 2022. Kegiatan ini bertempat di ruang rapat Wisma Karsa pada Rabu (25/1/22), dipimpin langsung Deputi Pemberdayaan Pemuda, Prof Faisal Abdullah. 

Pada arahannya, Deputi menegaskan sejumlah poin penting berikut:

  1. 1. Harus berorientasi pada domain atau indikator IPP sebagai Indikator Kinerja Utama Menpora. Merujuk arahan Biro Renor, Deputi 1 fokus pada 8 indikator yang dikoordinasikan bersama lintas pemangku kepentingan terkait. Kedelapan indikator dimaksud berkenaan dengan pemuda yang termarjinalkan/bermasalah. Adapun lokus prioritasnya adalah di 19 provinsi yang memiliki capaian kinerja di bawah rerata nasional pada capaian IPP tahun 2020. Selain itu indikator  yang relevan pada Tujuan Pembangunan Berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs) pun harus menjadi bidang garapan setiap unit kerja, bersinergi dengan K/L terkait, pemda, dan organisasi/komunitas pemuda. Koordinasi dan sinkronisasi pencapaian target pada IPP maupun SDGs seyogyanya merujuk pula pada matriks Rencana Aksi Nasional sebagaimana tertuang pada Perpres terkait yang saat ini sedang ditunggu terbit dokumen resminya.
  2. Kegiatan penting dan unik  setiap eselon 2 adalah merealisasikan kebijakan berupa Permenpora tentang Sentra Pemberdayaan Pemuda (SPP) pada level nasional. Di sisi lain harus mengondisikan berjalannya aktifitas SPP pada tingkat provinsi dan kota/kabupaten, berkoordinasi dengan Kemdagri dan Pemda. Khusus untuk tingkat desa/kelurahan, Deputi mengingatkan arahan khusus Menpora pada rapat pimpinan terbatas yang lalu agar pada tahun 2022 ini diwujudkan minimal satu model di setiap kota/kabupaten, bersinergi dengan Kemendes, Kemdagri, dan Pemda. "Tolong diingat bahwa Pak Menteri telah menegaskan agar segera dikoordinasikan dengan Kemendes karena SPP tingkat Desa akan menggunakan dana Desa. Kita masuk dengan kebijakan dan pedomannya. Perkuat aspek publikasinya dengan sistem branding yang masif dengan resonansi berskala nasional ", tegas Deputi.
  3. Prioritas Nasional (PN) yang diarahkan oleh Bappenas  harus diwujudkan, antara lain penanganan faktor destruktif pemuda seperti narkoba dan kesakitan pemuda. Adapun PN lainnya adalah peningkatan partisipasi pemuda pada bidang sosial kemasyarakatan.
  4. Seluruh kegiatan harus diantisipasi persiapannya sehingga terkoordinir dengan baik, terpetakan waktu dan lokasinya serta jelas siapa pejabat atau penerima manfaat yang akan hadir. Untuk itu, semua kegiatan harus dipaparkan terlebih dahulu kepada Deputi/Kuasa Pengguna Anggaran. 
  5. Segera disusun Rencana Penarikan Dana secara cermat dan akuntabel guna dapat terserap secara proporsional, tidak menumpuk pada menjelang akhir tahun anggaran.

Turut hadir dan menyampaikan sambutan/arahan pada kegiatan tersebut dua pejabat pada Sekretariat yakni Inspektur, Agus Widaryanto dan Yayat Suyatna mewakili Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi. 

Inspektur menyampaikan arahan terkait keselarasan kinerja Menpora dengan jajaran di bawahnya, SPIP, zona integritas, Survey Penilaian Integritas, dan pengawasan internal baik kegiatan atau pelaksanaan anggaran. Khusus terkait pengawasan ini akan dilakukan pendampingan setiap triwulan kepada jajaran Deputi 1. "Pak Menteri sangat mendukung penanganan mind set seluruh pegawai Kemenpora secara serius agar berbudaya kerja prima selaras dengan pendekatan attitude, behaviour, and culture", ujarnya.

Sementara itu, Yayat menyampaikan masukan agar PK eselon 2 ini dapat segera ditindaklanjuti dengan PK eselon 3 dan 4 (matriks peran dan hasil) serta staf berupa Sasaran Kerja Pegawai. Penting dipahami karakteristik atau definisi setiap indikator organisasi pada dokumen PK agar benar-benar didukung oleh kinerja individu secara berkualitas. Disampaikan juga hal kemungkinan adanya revisi anggaran RKA K/L TA 2022 secara proporsional dan logis sesuai tuntutan pada PK. "Deputi 1 fokus pada penguatan kapasitas kelembagaan pusat dan daerah dalam mendukung IPP. Mohon dipetakan eselon 2 mana mengoordinasikan indikator IPP apa. Mohon pula agar kinerja organisasi menjadi orientasi, termasuk target kinerja IKPA dengan dukungan serapan anggaran, data kontrak dan lain-lain", imbuhnya.

Penandatanganan Perjanjian Kinerja eselon 2 ini merupakan tindak lanjut dari Perjanjian Kinerja yang telah ditandatangani oleh Eselon I di hadapan Menteri Pemuda dan Olahraga RI. Hal ini dalam rangka melaksanakan Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah dan Permenpan dan RB Nomor 53 Tahun 2014 Tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Penetapan Kinerja, Pelaporan Kinerja, dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah. Untuk itu, diperlukan komitmen para Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator dan Pengawas dalam upaya peningkatan kinerjanya selaras dengan target kinerja organisasi. (esw/sal)

BAGIKAN :
PELAYANAN