Penandatanganan Perjanjian Kinerja Di Lingkungan Deputi Bidang Pemberdayaan Pemuda.
DEPUTI 1 | Untuk mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntable terkait pencapaian target kinerja organisasi, Deputi Bidang Pemberdayaan Pemuda Kemenpora melakukan kegiatan penandatangan Perjanjian Kinerja (PK) para pejabat eselon 2 lingkup Deputi Pemberdayaan Pemuda tahun 2022. Kegiatan ini bertempat di ruang rapat Wisma Karsa pada Rabu (25/1/22), dipimpin langsung Deputi Pemberdayaan Pemuda, Prof Faisal Abdullah.
Pada arahannya, Deputi menegaskan sejumlah poin penting berikut:
Turut hadir dan menyampaikan sambutan/arahan pada kegiatan tersebut dua pejabat pada Sekretariat yakni Inspektur, Agus Widaryanto dan Yayat Suyatna mewakili Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi.
Inspektur menyampaikan arahan terkait keselarasan kinerja Menpora dengan jajaran di bawahnya, SPIP, zona integritas, Survey Penilaian Integritas, dan pengawasan internal baik kegiatan atau pelaksanaan anggaran. Khusus terkait pengawasan ini akan dilakukan pendampingan setiap triwulan kepada jajaran Deputi 1. "Pak Menteri sangat mendukung penanganan mind set seluruh pegawai Kemenpora secara serius agar berbudaya kerja prima selaras dengan pendekatan attitude, behaviour, and culture", ujarnya.
Sementara itu, Yayat menyampaikan masukan agar PK eselon 2 ini dapat segera ditindaklanjuti dengan PK eselon 3 dan 4 (matriks peran dan hasil) serta staf berupa Sasaran Kerja Pegawai. Penting dipahami karakteristik atau definisi setiap indikator organisasi pada dokumen PK agar benar-benar didukung oleh kinerja individu secara berkualitas. Disampaikan juga hal kemungkinan adanya revisi anggaran RKA K/L TA 2022 secara proporsional dan logis sesuai tuntutan pada PK. "Deputi 1 fokus pada penguatan kapasitas kelembagaan pusat dan daerah dalam mendukung IPP. Mohon dipetakan eselon 2 mana mengoordinasikan indikator IPP apa. Mohon pula agar kinerja organisasi menjadi orientasi, termasuk target kinerja IKPA dengan dukungan serapan anggaran, data kontrak dan lain-lain", imbuhnya.
Penandatanganan Perjanjian Kinerja eselon 2 ini merupakan tindak lanjut dari Perjanjian Kinerja yang telah ditandatangani oleh Eselon I di hadapan Menteri Pemuda dan Olahraga RI. Hal ini dalam rangka melaksanakan Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah dan Permenpan dan RB Nomor 53 Tahun 2014 Tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Penetapan Kinerja, Pelaporan Kinerja, dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah. Untuk itu, diperlukan komitmen para Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator dan Pengawas dalam upaya peningkatan kinerjanya selaras dengan target kinerja organisasi. (esw/sal)