Lapora Pajak Lapora Pajak
Penghargaan Kemenpora Penghargaan Kemenpora
Selamat bergabung keluarga kemenpora RI Selamat bergabung keluarga kemenpora RI

Rancangan Penyusunan Tentang IPP Harus Jelas dan Memiliki Target Terarah

Penyusunan yang tengah dalam proses ini harus memperlihatkan eksistensi keberadaan IPP itu sendiri, tentang apa manfaat dan tujuan yang ditargetkan, dan bagaimna pengaplikasian terhadap kebijakkan di tingkat provinsi baik kota dan kabupaten.

Rancangan Penyusunan Tentang IPP Harus Jelas dan Memiliki Target Terarah poto by tama

DEPUTI 1 | Deputi Bidang Pemberdayaan Pemuda Selasa pagi (8/11/22) bertempat di Hotel Harris FX Soedirman, Jakarta. Menggelar kegiatan Focus Group Discussion (FGD). Penyusunan Rancangan tentang Indeks Pembangunan Pemuda (IPP). Adapun gelaran berlangsung selama 2 hari 8-9 November 2022. 

Kegiatan ini dibuka langsung oleh Deputi 1 Kemenpora RI Faisal Abdullah, hadir mendampingi, Sekretaris Deputi 1 yang juga Plt. Asdep Tenaga dan Peningkatan Sumber Daya Pemuda Esa Sukmawijaya, Asdep Peningkatan Wawasan Pemuda Arifin Madjid, Asdep Peningkatan Kapasitas Pemuda Zainal Aminin, Asdep IPTEK dan Imtaq Pemuda Amar Ahmad, Asdep Kemitraan dan Penghargaan Deputi Bidang Pengembangan Pemuda Wisler Manalu, Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah IV, Direktorat Jendral Bina Pembangunan Daerah dari Kemendagri, Direktur Statistik Kesejahteraan Rakyat dari BPS, Kepala Biro Humas dan Hukum Sanusi, serta pejabat dan Staf Sekretariat Deputi 1. 

Indeks Pembangunan Pemuda merupakan alat ukur pembangunan pemuda di lima domain dasar yaitu pendidikan, kesehatan dan kesejahteraan, lapangan dan kesempatan kerja, partisipasi dan kepemimpinan serta gender dan diskriminasi. Berdasarkan Undang – Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang kepemudaan, pelayanan/pembangunan kepemudaan difokuskan pada upaya penyadaran, pemberdayaan pengembangan kepemimpinan, kewirausahaan serta kepeloporan Pemuda. Undang-undang tersebut mengategorikan Pemuda sebagai warga negara berusia 16 hingga 30 tahun. Hal ini berarti bahwa sebanyak 63,82 juta orang atau hampir seperempat dari jumlah penduduk Indonesia pada tahun 2018 merupakan pemuda (data BPS, 2018).

Faisal Abdullah, mengatakan setiap negara memiliki Indeks Pembangunan Pemuda namun tentunya dengan parameter berbeda-beda salah satunya penerapan batas usia pemuda, menurutnya lagi, penyusunan yang tengah dalam proses ini harus memperlihatkan eksistensi keberadaan IPP itu sendiri, tentang apa manfaat dan tujuan yang ditargetkan, dan bagaimna pengaplikasian terhadap kebijakkan di tingkat provinsi baik kota dan kabupaten. 

"Seperti yang diketahui IPP ini berlaku juga di negara lain, adanya penerapan perbedaan pada batas usia muda versi PBB dalam persiapan usia, menelaah manfaat dan tujuan keberadaan IPP serta keberadaan IPP ini tidak boleh melupakan proses pada waktu penyusunannya, adanya Permenpora ini nantinya dapat memacu pemuda untuk berdaya saing dan berkarakter," ucap Faisal Abdullah. 

Ditempat yang sama Wisler Manalu menambahkan tentang arah program dari IPP pada pemberdayaan dan pengembangan pemuda. 

"Arahnya IPP harus jelas, dengan harapan keberadaan Permenpora ini dapat berfungsi sebagai payung hukum terhadap kebijakkan yang berkaitan dengan kepemudaan, kita dihadapkan pada situasi yang tidak diduga, maka aturan yang ada semaksimal mungkin dapat mengantisipasinya," ucap Wisler dengan semangat (sal/tam/ris)

Tag
BAGIKAN :
PELAYANAN