Lapora Pajak Lapora Pajak
Selamat bergabung keluarga kemenpora RI Selamat bergabung keluarga kemenpora RI

SPP Berbasis IPTEK Merupakan Wadah Bagi Para Pemuda Untuk Meningkatkan Kualitasnya

Workshop SPP Berbasis IPTEK diharapkan dapat memberikan nilai tambah serta memberi pengaruh positif bagi anggota/penerima manfaat kegiatan dengan mengedepankan nilai-nilai luhur bangsa

SPP Berbasis IPTEK Merupakan Wadah Bagi Para Pemuda Untuk Meningkatkan Kualitasnya Poto by asdep iptek

DEPUTI 1 | Kemenpora melalui Asisten Deputi Peningkatan IPTEK dan IMTAQ Pemuda, Amar Ahmad, menghadiri undangan kegiatan Workshop 'Pemberdayaan Pemuda Berbasis IPTEK' di Hotel Le Semar Serang, kota Serang, Banten. (20/11/2022).

 

Kegiatan ini dibuka langsung oleh Asisten Deputi Peningkatan Iptek dan Imtaq Pemuda, Amar Ahmad yang mewakili Deputi Bidang Pemberdayaan Pemuda. Dalam sambutannya Amar mengatakan, "Workshop SPP Berbasis IPTEK diharapkan dapat memberikan nilai tambah serta memberi pengaruh positif bagi anggota/penerima manfaat kegiatan dengan mengedepankan nilai-nilai luhur bangsa" harapnya. 

Selain itu, turut hadir juga Asisten Deputi Peningkatan Kapasitas Pemuda, Zainal Aminin, beberapa perwakilan dari Dharma Wanita Pegawai Kemenpora, Plt. Kadispora kota Serang, Nursalim, Pembina Yayasan Nur Purnama Sidqi, Purba Purnama, Ketua Yayasan Nur Purnama Sidqi, Desty Eka Putri Sari, dan beberapa Komunitas Pemuda Peduli Lingkungan di wilayah provinsi Banten.

 

Kegiatan ini berfokus pada pemanfaatan IPTEK untuk membantu mengatasi permasalahan yang dihadapi masyarakat. kegiatan ini juga diharapkan dapat berkontribusi dalam peningkatan Indeks Pembangunan Pemuda (IPP), khususnya pada indikator tingkat pengangguran terbuka.

Amar juga menjelaskan bahawa sentra Pemberdayaan Pemuda berbasis IPTEK adalah salah satu wadah untuk meningkatkan potensi yang ada pada seluruh pemuda di Indonesia, "Sentra Pemberdayaan Pemuda Berbasis IPTEK merupakan tempat kegiatan pemuda dalam meningkatkan kualitas" tuturnya.

 

Pelaksanaan Workshop SPP Berbasis IPTEK akan melibatkan berbagai pemangku kepentingan di tingkat nasional maupun daerah sesuai dengan amanat Peraturan Presiden RI Nomor 43 Tahun 2022 tentang Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Pelayanan Kepemudaan.

penulis/telaah/upload : arb/tang/ris/sal

 

 

BAGIKAN :
PELAYANAN