Lapora Pajak Lapora Pajak
Selamat bergabung keluarga kemenpora RI Selamat bergabung keluarga kemenpora RI

Kemenpora Siapkan Pedoman Umum Pemberian Penghargaan Kepada Pemuda

Banyak hal yang harus dibahas mengenai pemberian penghargaan kepada pemuda terkait siapa yang berwenang memberikan penghargaan, apa penghargaan itu dan bagaimana tipe penghargaannya.

Kemenpora Siapkan Pedoman Umum Pemberian Penghargaan Kepada Pemuda humas kemenpora

Kemenpora menggelar Kegiatan Focus Group Disscussion (FGD) Pembahasan Rancangan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Tentang Pedoman Umum Pemberian Penghargaan Pemuda di Hotel Veranda, Jakarta, pada Selasa (21/2). FGD ini bertujuan untuk meninjau rancangan kebijakan peraturan pemberian penghargaan Pemuda agar pemuda mendapat apresiasi dari prestasi yang diraihnya. 

Deputi Bidang Pemberdayaan Pemuda Faisal Abdullah menegaskan, pedoman umum pemberian penghargaan Pemuda menjadi tugas semua lingkup yang berkaitan dengan pemuda, termasuk dengan Deputi Bidang Pengembangan Pemuda serta Kementerian/Lembaga yang berkaitan dengan pemberian penghargaan. Disamping itu, perlu adanya kepedulian dari Pemerintah terhadap penghargaan yang diberikan kepada pemuda, seperti halnya melakukan pemantauan atau monitoring kepada pemuda secara berkelanjutan.

“Banyak hal yang harus dibahas mengenai pemberian penghargaan kepada pemuda terkait siapa yang berwenang memberikan penghargaan, apa penghargaan itu dan bagaimana tipe penghargaannya. Hal tersebut harus diharmonisasikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Faisal dalam arahannya.

Menurut Faisal, penghargaan pemuda diberikan kepada seseorang untuk mendapatkan hasil atau outcome dari pekerjaan mereka dan perlu ditegaskan penetapan waktu pemberian penghargaan. Dirinya berharap, sasaran pemberian penghargaan dapat memotivasi para pemuda untuk berinisiatif melakukan perubahan di lingkungannya dalam jangka panjang.

“Sudah sepatutnya setiap pemuda yang mendapatkan penghargaan dari Kemenpora perlu dipantau agar dapat dievaluasi dan dimonitoring. Pemuda yang sudah tidak memiliki kriteria yang ada dalam persyaratan tersebut dapat dicabut penghargaannya. Karena penghargaan itu adalah prestasi dan pemberian yang bernilai perlu adanya komitmen pada pembangunan pemuda setempat,” lanjutnya. 

Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama Kemenpora Sanusi menyampaikan, penyusunan rancangan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Tentang Pedoman Umum Pemberian Penghargaan Pemuda telah disebutkan di Pasal 48 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan yang mengatur mengenai kewajiban pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam pemberian penghargaan kepada pemuda yang berprestasi. Hal tersebut menjadi salah satu bentuk pelayanan kepemudaan di Indonesia.

“Perlunya pencantuman penghargaan berupa jaminan kesehatan, jaminan hari tua, kesempatan bekerja, dan pendidikan sehingga perlu dibahas terlebih dahulu dengan K/L yang terlibat. Hal itu sudah sepatutnya dilakukan pada proses penyusunan perundang-undangan yang akan diusulkan,” ungkap Sanusi.

Hadir pula sebagai pemateri, antara lain, para perwakilan Kepala Biro Gelar, Tanda Jasa, Tanda Kehormatan, Sekretariat Militer Presiden, Kementerian Sekretariat Negara, Asisten Deputi Bidang Agama, Kesehatan, Pemuda dan Olahraga Sekretariat Kabinet, Kementerian Hukum dan HAM dan Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. (wid/edo)

 

 

 

 

 

 

BAGIKAN :
PELAYANAN