Selamat bergabung keluarga kemenpora RI Selamat bergabung keluarga kemenpora RI

Dukungan Prasarana dan Sarana Penting Dalam Mendukung Setiap Program Kegiatan Pemuda

Pelaksaan kegiatan dilakukan melalui via zoom meeting dengan dihadiri 12 Satker Bidang Kepemudaan di antaranya Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Sulawesi Tengah, Provinsi Maluku, Sulawesi Selatan, Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Nusa Tenggara Timur, Gorontalo, dan Diskdikpora Provinsi Papua Barat.

Dukungan Prasarana dan Sarana Penting Dalam Mendukung Setiap Program Kegiatan Pemuda Kegiatan Rapat Koordinasi sosialisasi Peraturan Deputi Bidang Pemberdayaan Pemuda

DEPUTI 1 | Kemenpora RI Melalui Asdep Bina Prasarana dan Sarana Pemuda gelar Rapat Koordinasi Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah, kegiatan digelar sebagai bagian dari sosialisasi program tahun 2023 pada selasa (2/3/2023) di Ruang Rapat Anggrek Wisma Kemenpora RI.

Pelaksaan kegiatan dilakukan melalui via zoom meeting dengan dihadiri 12 Satker Bidang Kepemudaan di antaranya Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Sulawesi Tengah, Provinsi Maluku, Sulawesi Selatan, Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Nusa Tenggara Timur, Gorontalo, dan Diskdikpora Provinsi Papua Barat.

Adapun kegiatan bertujuan dalam rangka mensosialisasikan Peraturan Deputi Bidang Bidang Pemberdayaan Pemuda (Perdep) mengenai Petunjuk Teknis (Juknis) Penyaluran Bantuan Pemerintah untuk dukungan Prasarana dan Sarana Kepemudaan Prioritas Tahun Anggaran 2023.

PJ Wilayah 1 Asdep Bina Prasarana dan Sarana pemuda Jaelani menegaskan bahwa bantuan yang diberikan pemerintah melalui satuan kerja diberikan kepada perseorangan dan masing-masing masyarakat.

“Adanya prasarana ini memiliki peran penting terutama dalam menunjang kegiatan program," ucap Jaelani.

Masih kata Jaleni, terdapat beberapa persyaratan penerima bantuan di antaranya, memiliki NPWP, memiliki struktur organisasi, anggaran dasar, izin domisili yang diberikan instansi, sekretariat dengan alamat yang benar, dan khusus bagi Yayasan sudah harus terdaftar.

Pada kesempatan yang sama, PJ. Kemitraan dan Penghargaan Asdep Bina Prasarana dan Sarana Herdiyanto juga menyampaikan bahwa perlu adanya kegiatan evaluasi terhadap dukungan sarana kepemudaan.

“Evaluasi yang dilakukan sebagai bentuk dalam pengolahan data untuk menyajikan informasi,” ujar Herdiyanto. (frida/han/sal/jon)

BAGIKAN :
PELAYANAN