Lapora Pajak Lapora Pajak
Penghargaan Kemenpora Penghargaan Kemenpora
Selamat bergabung keluarga kemenpora RI Selamat bergabung keluarga kemenpora RI

Sosialisasi Sistem Manajemen Keamanan Informasi (SMKI) di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga Tahun 2023

Terkait dengan kebijakan keamanan sistem manajemen informasi perlu disusun pedoman personil yang terlibat dalam pengelolaan informasi untuk memastikan terjaganya keamanan sistem informasi.

Sosialisasi Sistem Manajemen Keamanan  Informasi (SMKI) di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga Tahun 2023 Sosialisasi Sistem Manajemen Keamanan Informasi (SMKI) di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga Tahun 2023

Bertempat di Hotel Beleza Permata Hijau. Jakarta. Penanggung Jawab Sisiinfo Kehumasan, dan RB Deputi Bidang Pemberdayaan Pemuda, Heru Bramoro, Mewakili Sekretaris Deputi Bidang Pemberdayaan Pemuda,Esa Sukmawijaya hadir dalam Kegiatan Sosialisasi Sistem Manajemen Keamanan  Informasi di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga Tahun 2023. 20/09/2023.

Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama, Sanusi dalam Sambutannya menyampaikan
"Dalam rangka meningkatkan Pengelolaan Keamanan Informasi sesuai peraturan BSSN No 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Manajemen Keamanan SPBE dan Standar Teknis dan Prosedur Keamanan SPBE di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga,Biro Hukum dan Kerja Sama melalui Bidang Data dan Informasi".

"Terkait dengan kebijakan keamanan sistem manajemen informasi perlu disusun sebagai pedoman personil yang terlibat dalam pengelolaan informasi untuk memastikan terjaganya keamanan sistem informasi dan sosialisasi ini harus bisa mengerti pedoman pedoman mengatur proses pengelolan pengamanan informasi maupun kendali yang diperlukan pengamanan informasi". Ucap Sanusi

"Tentu Pedoman ini tentu menjadi acuan untuk menyusun prosedur, petunjuk teknis maupun aturan lainnya dalam rangka pengamanan sistem informasi khususnya di Kementerian Pemuda dan Olahraga".Tambah Sanusi

"Semoga kita dapat mengiplementasikan yang dipaparkan oleh narasumber BSSN dalam kegiatan hari ini". Harap Sanusi.

Sementara itu sebagai Narasumber Sandiman Ahli Muda, Ival Tirtakusuma dalam paparannya menyampaikan
 "Sistem Manajemen Keamanan Informasi (SMKI) untuk lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga yang berdasarkan Undang-Undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik), Undang-Undang Kepemudaan,Undang-Undang Keolahragaan, serta peraturan dari Badan Sandi Negara dapat dirancang dengan memperhatikan beberapa langkah utama":

Penetapan Kebijakan Keamanan Informasi: Kementerian harus menetapkan kebijakan yang menguraikan komitmen mereka terhadap keamanan informasi. Kebijakan ini harus sesuai dengan persyaratan yang tercantum dalam Undang-Undang ITE, Undang-Undang Kepemudaan, dan Undang-Undang Keolahragaan. Kebijakan ini juga harus mencakup penggunaan Badan Sandi Negara dalam rangka perlindungan informasi sensitif.

Identifikasi Aset Informasi: Identifikasi semua aset informasi yang dimiliki oleh Kementerian, termasuk data penting terkait pemuda, olahraga, dan data administratif lainnya. Penilaian Risiko: Lakukan penilaian risiko terhadap aset-aset informasi untuk mengidentifikasi potensi ancaman, kerentanan, dan dampak yang mungkin terjadi jika terjadi pelanggaran keamanan. Pengendalian Keamanan: Implementasikan kontrol keamanan yang sesuai untuk mengurangi risiko yang telah diidentifikasi. Ini dapat mencakup langkah-langkah seperti enkripsi data, kontrol akses, pemantauan sistem, serta kebijakan keamanan jaringan.

Pelatihan dan Kesadaran: Sediakan pelatihan kepada staf Kementerian tentang pentingnya keamanan informasi dan praktik-praktik terbaik yang harus diikuti. Manajemen Kejadian Keamanan: Tetapkan prosedur untuk menghadapi insiden keamanan informasi, termasuk pelaporan, investigasi, dan tindakan perbaikan.

Kepatuhan Hukum: Pastikan bahwa semua tindakan keamanan informasi yang diambil sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ITE, Undang-Undang Kepemudaan, dan Undang-Undang Keolahragaan. Dalam hal ini, konsultasikan dengan Badan Sandi Negara untuk memastikan pematuhan yang tepat.

Audit dan Pemantauan Terus-Menerus: Lakukan audit dan pemantauan rutin terhadap sistem keamanan informasi untuk memastikan kepatuhan dan efektivitasnya. Pengembangan dan Pemeliharaan Kebijakan: Kebijakan keamanan informasi harus diperbarui secara berkala sesuai dengan perubahan dalam undang-undang atau ancaman keamanan yang berkembang.

Kerjasama dengan Badan Sandi Negara: Kementerian harus menjalin kerjasama aktif dengan Badan Sandi Negara untuk memastikan keamanan informasi sensitif dan kepatuhan dengan peraturan terkait. Penting untuk diketahui bahwa implementasi SMKI harus selalu berfokus pada perlindungan data sensitif dan mematuhi semua ketentuan hukum yang berlaku. Selain itu, kementerian juga harus mempertimbangkan perubahan dan perkembangan dalam teknologi dan regulasi yang dapat memengaruhi keamanan informasi mereka.

Pada kesempatan yang sama pula hadir Asisten Deputi Bina Prasarana Sarana Pemuda, Marheni Dyah Kusumawati, Asisten Deputi Wawasan Pemuda, Mulyani Sri S., Inspektur Kementerian Pemuda dan Olahraga, Agus Widaryanto, dan, Agus Lesmana, Penanggung Jawab Bidang data dan informasi Biro Hukum dan Kerjasama (Tim Sisinfo, Humas, RB dan SPIP Deputi 1)

BAGIKAN :
PELAYANAN