Lapora Pajak Lapora Pajak
Selamat bergabung keluarga kemenpora RI Selamat bergabung keluarga kemenpora RI

Rapat Pembahasan Lanjutan/Pra-Harmonisasi Rancangan Permenpora Tentang Pedoman Pengelolaan dan Sarana Kepemudaan

FGD dibuka oleh Staf Ahli Menteri Pemuda dan Olahraga Dwijayanto Sarosa Putera dengan didampingi langsung oleh Kepala Biro Hukum dan Kerjasama Kementerian Pemuda dan Olahraga, Sanusi.

Rapat Pembahasan Lanjutan/Pra-Harmonisasi Rancangan Permenpora Tentang Pedoman Pengelolaan dan Sarana Kepemudaan Rapat Pembahasan Lanjutan/Pra-Harmonisasi Rancangan Permenpora Tentang Pedoman Pengelolaan dan Sarana Kepemudaan

DEPUTI 1Aston at avensel and Convention Cibubur | Focus Group Discusstion (FGD) yang diselenggarakan saat ini, sebagai kelanjutan  dari hasil FGD dan wawancara semi terstruktur dengan topik intensif yang ditentukan sebelumnya pada tanggal 01 September 2023, bertempat di Aston Hotel Sentul Lake Resort and Conference Bogor Jawa Barat,  dan dipimpin langsung oleh seorang moderator Yusuf Suparman tentang kelanjutan penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga tentang Pedoman Pengelolaan Prasarana dan Sarana Kepemudaan (25/09).

FGD saat ini diselenggarakan di Avenzel Hotel Cibubur, dengan dihadiri sejumlah pejabat dan atau yang mewakilinya, antara lain: Direktur Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah dan Pembinaan Perancang Peraturan Perundang Undangan, Direktur Prasarana Strategis, Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan, Direktur Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara (PKKN) DJKN Kementerian Keuangan, Asisten Deputi Bidang Agama, Kesehatan, Pemuda dan Olahraga, Sekretariat Kabinet Teguh Supriyadi, Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintah Daerah 4 Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Edgard, Staf Ahli Bidang Hubungan Pusat dan Daerah, Kementerian Pemuda dan Olahraga Dwijayanto Sarosa Putera, Analis Kebijakan Ahli Utama pada Deputi Bidang Pemberdayaan Pemuda, Kementerian Pemuda dan Olahraga, Wisler Manalu, Sekretaris Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri, Kementerian Dalam Negeri, Kurniasih, Kepala Biro Hukum dan Kerjasama, Kementerian Pemuda dan Olahraga, Sanusi, Sekretaris Deputi Bidang Pemberdayaan Pemuda, Esa Sukmawijaya, para Penanggung Jawab unit terkait dan segenap Staf Pelaksana, serta para Ketua Tim dari Asisten Deputi Bina Prasarana dan Sarana Pemuda Kementerian Pemuda dan Olahtraga.

FGD dibuka oleh Staf Ahli Menteri Pemuda dan Olahraga Dwijayanto Sarosa Putera dengan didampingi langsung oleh Kepala Biro Hukum dan Kerjasama Kementerian Pemuda dan Olahraga, Sanusi.

Di dalam kata sambutannya, Dwijayanto berharap bahwa Peraturan Menteri yang dirancang bangun ini merupakan proses yang kompleks di dalam penyusunannya. Dan peraturan ini pula adalah tugas yang memerlukan koordinasi yang baik dengan berbagai pihak berwenang serta pemahaman yang mendalam terkait dengan hukum, pemuda, dan olahraga. Serta selalu memerlukan pertimbangan untuk selalu menggandeng ahli hukum yang berpengalaman dalam hal ini, tegasnya.

Selama proses FGD, moderator Yusuf memberikan panduan umum tentang bagaimana dapat memulai proses penyusunan rancangan peraturan tersebut, antara lain:

Identifikasi Tujuan:

Tentukan tujuan utama dari peraturan ini, seperti meningkatkan pengelolaan prasarana dan sarana kepemudaan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2011.

2. Tinjauan terhadap Peraturan yang ada:

Dengan mengkaji undang-undang dan peraturan yang ada, yaitu Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2011, serta peraturan terkait lainnya, untuk memahami ketentuan yang sudah ada.

3. Konsultasi dengan Ahli:

Dalam proses penyusunan peraturan, sangat penting untuk berdiskusi dengan para ahli hukum, pemuda, dan olahraga untuk memastikan peraturan yang dibuat memiliki dasar yang kuat dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

4. Penyusunan Naskah:

Membuat naskah rancangan peraturan dengan jelas dan terinci. Termasuk tentang definisi, prosedur pengelolaan, tanggung jawab pihak terkait, sanksi, dan hal-hal lain yang relevan.

5. Evaluasi Dampak:

Mempertimbangkan dampak dari peraturan yang diusulkan terhadap pemuda dan olahraga secara keseluruhan. Dan memastikan bahwa peraturan ini dapat memberikan berkontribusi positif terhadap perkembangan pemuda dan olahraga di Indonesia.

6. Konsultasi Publik:

Menyelenggarakan konsultasi publik untuk mendapatkan masukan dan pendapat dari masyarakat, organisasi pemuda, dan pihak terkait lainnya. Mengingat hal ini sangat penting untuk memastikan peraturan mendapat dukungan luas.

7. Finalisasi dan Persetujuan:

Dan setelah mempertimbangkan segala masukan dari berbagai pihak, maka selanjutnya baru dapat melakukan proses finalisasi naskah peraturan untuk diajukan kepada pihak yang berwenang, guna mendapatkan persetujuan.

8. Implementasi dan Evaluasi:

Setelah peraturan disetujui, maka selanjutnya untuk memastikan proses implementasi yang efektif dan melakukan proses evaluasi berkala untuk memastikan bahwa peraturan ini dapat berjalan sesuai dengan tujuannya. (Herbram --- Tim Sisinfo dan Humas Deputi 1)

BAGIKAN :
PELAYANAN