Lapora Pajak Lapora Pajak
Penghargaan Kemenpora Penghargaan Kemenpora
Selamat bergabung keluarga kemenpora RI Selamat bergabung keluarga kemenpora RI

Sekretaris Deputi Bidang Pemberdayaan Pemuda Menerima Kunjungan Perwakilan Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten Brebes

Dalam Kunjungannya Ketua DPRD Kabupaten Brebes Mokhammad Taufiq dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Brebes, ⁠Wurja menyampaikan maksud kedatangannya untuk konsultasi tentang peningkatan pemberdayaan pemuda di Kabupaten Brebes.

Sekretaris Deputi Bidang Pemberdayaan Pemuda Menerima Kunjungan Perwakilan Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten Brebes Sekretaris Deputi Bidang Pemberdayaan Pemuda Menerima Kunjungan Perwakilan Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten Brebes

DEPUTI 1 | Sekretaris Deputi Bidang Pemberdayaan Pemuda, Suryati beserta jajaran menerima Audiensi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Brebes di Ruang Kerja Sesdep 1 Gedung Wisma Kemenpora. Selasa (23/4).

Dalam Kunjungannya Ketua DPRD Kabupaten Brebes Mokhammad Taufiq dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Brebes, ⁠Wurja menyampaikan maksud kedatangannya untuk konsultasi tentang peningkatan pemberdayaan pemuda di Kabupaten Brebes.
 
Menanggapi penyampaian tersebut Sekretaris Deputi Bidang Pemberdayaan Pemuda menjelaskan  bahwa kegiatan kepemudaan yang berjalan berdasarkan pada UU Kepemudaan No 40 tahun 2009 serta Peraturan Presiden 43  tahun 2022 mengenai koordinasi lintas sektor penyelenggaraan pelayanan kepemudaan. Sebagai langkah konkret peraturan presiden tersebut, Kemenpora melaksanakan perhitungan Indeks Pembangunan Pemuda (IPP) berdasarkan 5 domain pembangunan.

Sebagai bahan masukan kepada perwakilan DPRD Kabupaten Brebes tersebut, Suryati meminta perwakilan dari unit keasdepan di Deputi Bidang Pemberdayaan Pemuda untuk memberikan gambaran singkat mengenai program-program prioritas seperti Bela Negara, Kreativesia, Pesta Prestasi, Colab Rangers, Pemuda Anti Merokok, Olahrasa, Moderasi Beragama, Penghargaan Kepemudaan dan pemberian bantuan Prasarana dan Sarana kepemudaan. (arb/jon/mus)

BAGIKAN :
PELAYANAN