Pentingnya dasar hukum pengelolaan kinerja pembangunan kepemudaan, di pusat dan daerah, sebagai turunan amanat pada Perpres No18/2020 tentang RPJMN 2020-2024. Deputi Bidang Pemberdayaan Pemuda Godog Draf Permenpora IPP
DEPUTI 1- Deputi Bidang Pemuda Kemenpora menggelar kegiatan Penyusunan Permenpora tentang Indeks Pembangunan Pemuda di Hotel Haris, Senayan Jakarta Rabu (8/12/21).
Kegiatan dibuka oleh Sekretaris Deputi Bidang Pemberdayaan Pemuda, Esa Sukmawijaya, mewakili Deputi Pemberdayaan Pemuda. Dalam sambutannya, Esa menekankan pentingnya dasar hukum pengelolaan kinerja pembangunan kepemudaan, di pusat dan daerah, sebagai turunan amanat pada Perpres No18/2020 tentang RPJMN 2020-2024. "Butuh dasar dan pedoman yang jelas, bagaimana kinerja itu diukur, dianalisa, dikoordinasikan, disinkronkan lintas pemangku kepentingan. Di balik angka target dan capaian itu, terdapat pesan atau strategi agar pelayanan terhadap pemuda dapat berlangsung secara optimal," ujar Esa.
Pelaksanaan acara dilakukan secara langsung dengan kehadiran peserta terbatas dan selebihnya melalui virtual. Hadir sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut, antara lain: Wakil Kepala Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) IPB University, Dr. Sofyan Sjaf; Direktur Statistik Kesejahteraan Rakyat dan Badan Pusat Statistik; Direktur Keluarga, Perempuan, Anak, Pemuda dan Olahraga Bappenas.
Pada paparannya Sofyan mengatakan bahwa terdapat permasalahan yang menyangkut kepemudaan. Permasalahan tersebut tentunya membutuhkan penanganan serius, dan IPP bisa menjadi parameter pada kondisi tersebut. Sofyan menambahkan, untuk mengantisipasi kemiskinan dan permasalahan lainnya ke depan adalah menciptakan generasi pemuda yang produktif.
"Berdasarkan data World Bank bahwa anak muda merupakan generasi transisional, maka berbicara pada konteks pembangunan pemuda serta permasalahannya perlu diantisipasi dengan melakukan penguatan produktivitas, yang artinya menjadikan pemuda menjadi lebih produktif. Salah satu upaya tersebut melalui Indeks Pembangunan Pemuda sebagai bagian parameternya. Dalam konteks ini, Data Desa Presisi menjadi solusi pendataan potensi dan permasalahan individu pemuda baik numerikal maupun spasial," ucap Sofyan.
Ditempat yang sama, Yayat Suyatna, mewakili Karo Perencanaan dan Organisasi, mengatakan, perlunya dukungan pendataan dalam pendampingan terhadap daerah.
“Perlunya dukungan anggaran untuk teknis pendampingan daerah serta penguatan kapasitas kelembagaan dalam mendukung IPP di daerah. IPP ini bisa menjadi sasaran dalam penyunan program-program kegiatan dan pelayanan kepemudaan mulai dari pusat dan daerah,” ujar Yayat menutup.(sal)