Lapora Pajak Lapora Pajak
Penghargaan Kemenpora Penghargaan Kemenpora
Selamat bergabung keluarga kemenpora RI Selamat bergabung keluarga kemenpora RI

Perumusan Desain Besar Kepemudaan Nasional (DBKN)

Plt. Deputi Pemberadayaan PemudaYohan, membuka dan memberi arahan dalam rapat tindak lanjut tersebut. Dalam sambutannya Yohan menyampaikan mengenai urgensi DBKN. Menurutnya, hingga saat ini perencanaan mengenai kegiatan kepemudaan masih kurang dan masih bersifat pragmatis.

Perumusan Desain Besar Kepemudaan Nasional (DBKN) Perumusan Desain Besar Kepemudaan Nasional (DBKN)

DEPUTI 1 | Rapat diselenggarakan dalam rangka Perumusan Desain Besar Kepemudaan Nasional Jakarta, 24 Agustus 2023 Ruang Gambir, di Jambuluwuk Thamrin Hotel oleh Asdep Karakter Pemuda, Deputi 1 Bidang Pemberdayaan Pemuda.

Asisten Deputi Karakter Pemuda, kembali menyelenggarakan rapat koordinasi terkait Desain Besar Kepemudaan Nasional. Rapat ini merupakan tindak lanjut dari rapat sebelumnya yang telah dilaksanakan pada hari Jumat 18 Agustus 2023, yang lalu. Fokus utama dalam rapat ini adalah membahas mengenai narasi yang akan dituangkan pada pasal per pasal, yang ada di Desain Besar Kepemudaan Nasional (DBKN).

Plt. Deputi Pemberadayaan Pemuda Yohan membuka dan memberi arahan dalam rapat tindak lanjut tersebut. Dalam sambutannya Yohan menyampaikan mengenai urgensi DBKN. Menurutnya, hingga saat ini perencanaan mengenai kegiatan kepemudaan masih kurang dan masih bersifat pragmatis. 

 

Dimana harapannya adalah dengan adanya Desain Besar Kepemudaan Nasional (DBKN) dapat berelaborasi dengan Undang-Undang 40 tahun 2009, sehingga bisa menjadi acuan semua Kementerian/Lembaga (K/L) pada target pembangunan Indonesia menuju Pembangunan Indonesia Emas, yang dimulai pada tahun 2025 hingga tahun 2045.

 

Yohan menyampaikan bahwa ada tiga poin yang menjadi perhatian utama dalam perumusan DKBN, yaitu: Pertama, harus berfokus pada penyadaran, pemberdayaan dan pengembangan pemuda dimana harus sesuai dengan undang-undang 40 tahun 2009 sehingga para pemuda bisa memahami akan jati dirinya, sehingga kepemudaan yang sifatnya termarginalisasikan akan menjadi lebih maju. Kedua pada Penguatan bonus demografi, pada tahun 2030 hingga 2035, hingga Indonesia akan mengalami puncak pada bonus demografi. Hal tersebut bisa menjadi kekuatan bagi bangsa Indonesia.

Caranya adalah dengan menyiapkan strategi kepemudaan seperti pelatihan, pendidikan dan dukungan dari berbagai sektor. Dan bonus demografi perlu dimanfaatkan pula secara bijak sehingga bisa memberikan keuntungan bagi Indonesia, layaknya bonus demografi di negara maju.

Fokus terakhir adalah pemeratan pembangunan antara Indonesia Timur dan Barat, sehingga tidak terjadi disparitas antara pembangunan Indonesia bagian barat dan Indonesia bagian timur. Deputi Yohan pun menekankan bahwa pemuda merupakan aset berharga bagi keberlangsungan dan kemajuan Indonesia. Mengingat Jumlahnya hingga saat ini adalah sebesar 65, 2 Juta Orang atau mencapai 24 persen dari keseluruhan total penduduk Indonesia. 

Untuk itu, kementerian memberikan perhatian khusus terhadap isu tersebut. Khususnya bagi pemuda di daerah. Dengan konsep 3 T (Tertinggal, Terdepan dan terluar), dapat menyelesaikan isu isu yang ada. Maka untuk itu, dipandang perlu segera ditempuh ijin prakarsa sehingga dapat menjadi perhatian serius Presiden. Salah satunya adalah dengan melakukan rapat terbatas. Yohan pun berpesan agar dokumen DBKN dipersiapkan dengan matang terlebih dahulu sehingga siap diajukan laporannya secara komprehensif kepada Presiden oleh Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora). (tia)

 

Menyambung arahan Deputi, Amar Ahmad selaku Asisten Deputi Karakter Pemuda menyampaikan bahwa fokus rapat hari ini adalah merumuskan DBKN termasuk mempersiapkan surat laporan dari Menpora untuk pengajuan usulan prakarsa kepada Presiden.

 

Rapat tindak lanjut tersebut menghadirkan narasumber yang kompeten di bidangnya, yaitu dari unsur kementerian/Lembaga serta akademisi. Antara lain Ricky Radius Siregar, Asdep Pemberdayaan Pemuda, Kementerian PMK; Slamet Riyanto, Sekretaris Prodi Fakultas Hukum Universitas Islam Asy Syafi’iyah; Sanusi Kepala Biro Hukum dan Kerjasama, Kemenpora; M.Syahroni Rofil, Universitas Indonesia; Teguh Supriyadi Asdep Bidang Agama, Kesehatan Pemuda dan Olahraga, Sekretaris Kabinet; dan Mustadin Tanggala Dekan Fakultas Psikologi, Universitas Indonesia sebagai Tim Perumus. (aw/jon/hru)

BAGIKAN :
PELAYANAN