Asdep Peningkatan Tenaga dan Sumber Daya Pemuda (TSDP) Gelar Kegiatan Pelatihan Tenaga Pendamping Bagi Pemuda Berkebutuhan Khusus Kader Tingkat Nasional Tahun 2002 Selasa(24/5/22).
DEPUTI 1 | Bertempat di Swis Bellhotel Makassar, mewakili Menteri Pemuda dan Olagraga (Menpora RI) Deputi Bidang Pemberdayaan Pemuda Faisal Abdullah membuka kegiatan Asdep Peningkatan Tenaga dan Sumber Daya Pemuda (TPSDP). Kegiatan dengan dengan mengangkat tema “Pelatihan Tenaga Pendamping Bagi Pemuda Berkebutuhan Khusus Kader Tingkat Nasional Tahun 2002 ini dihadiri sebayak 50 orang peserta difabel (different ability/disabilitas) dari berbagai wilayah di Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan, pada Selasa(24/5/22).
Adapun maksud dari kegiatan ini sebagai sarana untuk Pelatihan Tenaga Pendamping Pemuda Berkebutuhan Khusus Kader Tingkat Nasional sesuai dengan ketentuan Pasal 7 huruf b Undang-Undang (UU.) Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan yang menyebutkan bahwa:“Pelayanan kepemudaan diarahkan untuk: (a) Meningkatkan partisipasi dan peran aktif pemuda dalam membangun dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara”; dan Pasal 8 ayat (2) huruf b mengatur mengenai “Pelayanan kepemudaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b dilakukan melalui strategi: “pendampingan pemuda”; dan Pasal 13 mengatur: “Pemerintah dan Pemerintah Daerah bertanggungjawab melaksanakan penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan potensi pemuda berdasarkan kewenangan dan tanggung jawabnya sesuai dengan karakteristik dan potensi daerah masing-masing”. Selanjutnya pada Pasal 1 ayat (7) UU. Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas yang menyebutkan, bahwa Pemberdayaan adalah upaya untuk menguatkan keberadaan Penyandang Disabilitas dalam bentuk penumbuhan iklim dan pengembangan potensi sehingga mampu tumbuh dan berkembang menjadi individu atau kelompok Penyandang Disabilitas yang tangguh dan mandiri.
Faisal Abdullah dalam arahannya mengatakan, bahwa kegiatan yang digelar Deputi 1 Kemenpora melalui Asdep TSDP merupakan kegiatan yang akan berdampak positif bagi para penyandang difabel, kegiatan ini memberikan pengakuan dan hak yang sama kaum difabel untuk merasakan manfaat dari program pelatihan yang di gelar pemerintah melalui unit-unit terkecil yang ada di setiap Kementerian/Lembaga terkait yang membidangi atau amsuk dalam programnya "Kegiatan ini sangat penting, ini bentuk perhatian Pemerintah kepada saudara, karena pada dasarnya tiap warga negara apapun kondisi/situasinya pada dasarnya memiliki hak dan kewajiban yang sama, tanpa ada pengecualian atau diskriminasi, kedudukan atau kesetaraan kita sama, ucap Faisal dihadapan peserta yang hadir.
Keberadaan penyandang difabel/disabilitas sebagai bagian yang tak terpisahkan dari warga negara dan masyarakat Indonesia adalah amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Kuasa, yang dalam dirinya melekat potensi dan hak asasi sebagai manusia seutuhnya untuk hidup maju dan berkembang secara adil dan bermartabat tanpa pembatasan, hambatan, kesulitan, pengurangan atau penghilangan hak dari siapapun, dimanapun dan dalam keadaan apapun.
Dengan berdasar pada UU Kepemudaan dan UU. Penyandang Disabilitas tersebut, Kemenpora RI sebagai lembaga pemerintah yang bertanggungjawab atas penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan kepemudaan nasional khususnya pemuda berkebutuhan khusus melalui program Pelatihan Tenaga Pendamping Bagi Pemuda Berkebutuhan Khusus. Adapun targetnya terciptanya penerima manfaat kegiatan Pelatihan Tenaga Pendamping Pemuda Berkebutuhan Khusus Kader Tingkat Nasional adalah 100 (seratus) orang tenaga pendamping bagi pemuda berkebutuhan khusus dari seluruh Indonesia.
Sesuai agenda, kegiatan ini juga akan dihadiri oleh Walikota Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto, Sekretaris Deputi Bidang Pengembangan Pemuda Ammar Ahmad, Direktur Pascasarjana PTIQ Jakarta Darwis Hude, Sekretaris Jenderal Kementerian Sosial Harry Hikmat, Sekretaris Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Tavip Agus Rayanto, Sekretaris Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Tavip Agus Rayanto, Komisioner Komisi Nasional Disabilitas Indonesia Jonna Aman Damanik, Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kemkominfo Semuel Abrijani Pangerapan, Direktur Bina Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri Nora Kartika Setyaningrum, TIM Automatic Skills Analysis (ASA) System, serta Pejabat dan Jajaran Staf internal Asdep TPSDP. (sal)