Lapora Pajak Lapora Pajak
Selamat bergabung keluarga kemenpora RI Selamat bergabung keluarga kemenpora RI

Pemerintah Perkuat Dukungan bagi Organisasi Kepemudaan melalui PKS Tahap Kedua dan Bimtek LPJ

Dalam sambutannya, Asdep OKK Amar Ahmad mengapresiasi kehadiran seluruh pihak, khususnya Inspektur Kemenpora yang telah memberikan bimbingan teknis pelaporan keuangan. Amar Ahmad menegaskan pentingnya akuntabilitas dalam penyusunan LPJ agar pencairan bantuan tahap kedua dapat segera terlaksana.

Pemerintah Perkuat Dukungan bagi Organisasi Kepemudaan melalui PKS Tahap Kedua dan Bimtek LPJ Pemerintah Perkuat Dukungan bagi Organisasi Kepemudaan melalui PKS Tahap Kedua dan Bimtek LPJ

DEPUTI 1 | Pemerintah semakin memperkuat dukungannya terhadap organisasi kepemudaan, khususnya di bidang kepramukaan, dengan menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tahap kedua bersama Kwartir Nasional Gerakan Pramuka (Kwarnas Pramuka). Langkah ini merupakan pelaksanaan amanah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka, yang bertujuan memberikan kesempatan kepada pemuda berusia 16 hingga 30 tahun untuk mengembangkan potensi dan kapasitas mereka, serta menjamin perlindungan hukum atas kegiatan kepemudaan.

Kegiatan ini diselenggarakan oleh Deputi Bidang Pemberdayaan Pemuda melalui Asisten Deputi Organisasi Kepemudaan dan Kepramukaan (Asdep OKK) Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora RI), pada Jumat (8/11/2024) di Hotel Aryaduta Menteng, Jakarta Pusat. Acara ini juga mencakup Bimbingan Teknis (Bimtek) Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) bagi organisasi kepemudaan penerima bantuan pemerintah, dengan total peserta sekitar 50 orang yang hadir secara hybrid.

Dalam sambutannya, Asdep OKK Amar Ahmad mengapresiasi kehadiran seluruh pihak, khususnya Inspektur Kemenpora yang telah memberikan bimbingan teknis pelaporan keuangan. Amar Ahmad menegaskan pentingnya akuntabilitas dalam penyusunan LPJ agar pencairan bantuan tahap kedua dapat segera terlaksana.

Inspektur Kemenpora, Agus Widaryanto, menekankan perlunya peningkatan manajemen risiko dan monitoring-evaluasi (monev) di unit terkait. Beberapa temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menunjukkan bahwa kurangnya mitigasi risiko dan monev menjadi tantangan yang harus diatasi. "Pentingnya pengelolaan anggaran yang tertib melalui Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) dan memastikan setiap kontrak ditinjau oleh Inspektorat untuk menjamin transparansi dan kepatuhan,” jelas Agus.

Dalam pertemuan ini, dibahas berbagai poin penting, seperti pembatasan aset tetap, verifikasi dokumen, dokumentasi penggunaan dana, dan kewajiban pelaporan. Inspektorat menegaskan bahwa penerima bantuan bertanggung jawab penuh atas usulan, pemanfaatan, dan pelaporan bantuan, serta wajib mengembalikan sisa dana yang tidak terpakai ke kas negara sesuai aturan yang ada. “Setiap pengeluaran harus sesuai dengan petunjuk teknis dan peraturan yang berlaku, termasuk ketentuan dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), untuk menghindari masalah hukum dan memastikan akuntabilitas anggaran,” tambahnya.

Pada akhir acara, Amar Ahmad mengingatkan dan menyarankan pentingnya kesesuaian antara proposal yang diajukan dengan laporan pertanggungjawaban kegiatan. “Kita harus memastikan bahwa kegiatan yang dilaksanakan kiranya harus sesuai dengan kesepakatan dalam proposal, terutama jika sudah ada MoU yang mengatur kegiatan dan anggaran,” ujarnya.

Acara ini turut dihadiri oleh Sekretaris Deputi Triyono yang mewakili Deputi Pemberdayaan Pemuda, pejabat dan staf di lingkungan Keasdepan OKK, serta jajaran Kwartir Nasional Gerakan Pramuka. (sal/mus)

BAGIKAN :
PELAYANAN