Indeks Pembangunan Pemuda bukan sekadar angka statistik. Ia menjadi tolok ukur capaian pembangunan pemuda dan dasar penyusunan kebijakan berbasis data, baik di pusat maupun daerah,” ujar Yohan.
DEPUTI 1 | Bogor, Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) melalui Deputi Bidang Pelayanan Kepemudaan terus memfinalisasi penyusunan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) tentang Penghitungan Indeks Pembangunan Pemuda (IPP). Rapat pembahasan yang digelar pada Rabu (23/7) di Bogor ini menghadirkan perwakilan sejumlah narasumber daei Kementerian dan Lembaga untuk menyelaraskan substansi regulasi sebagai dasar resmi pengukuran capaian pembangunan kepemudaan secara nasional.
Deputi Bidang Pelayanan Kepemudaan Dr. Drs. Yohan, M.Si. menegaskan bahwa IPP merupakan instrumen vital yang menjadi indikator utama dalam RPJMN 2025–2029 dan bagian dari Prioritas Nasional (PN) 4 sesuai Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025. "Indeks Pembangunan Pemuda bukan sekadar angka statistik. Ia menjadi tolok ukur capaian pembangunan pemuda dan dasar penyusunan kebijakan berbasis data, baik di pusat maupun daerah,” ujar Yohan.
Yohan juga menekankan pentingnya kehadiran Rancangan Permenpora IPP sebagai landasan hukum yang seragam, terukur, dan berkelanjutan, terutama dalam menyusun, mengevaluasi, dan melaporkan capaian pembangunan pemuda secara berkala.
Dalam kesempatan yang sama, Asisten Deputi Sistem dan Strategi Pelayanan Kepemudaan (Asdep Sistra) Kemenpora, Dr. H. Amar Ahmad, M.Si., menjelaskan bahwa Rancangan Permenpora telah melalui empat kali pembahasan lintas kementerian/lembaga serta koordinasi internal bersama Sekretariat Deputi dan Biro Hukum Kemenpora.
“Kami sedang menyempurnakan struktur batang tubuh regulasi ini, termasuk judul dan metode penghitungan IPP. Judul yang tidak mencantumkan tahun, seperti ‘Permenpora tentang Indeks Pembangunan Pemuda’, akan lebih generik dan fleksibel untuk berbagai periode pembangunan,” jelas Amar.
Ia juga menekankan perlunya penetapan baseline dan target IPP untuk tahun dasar 2024 agar sejalan dengan standar nasional dan dapat digunakan sebagai rujukan dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah (RPJMD).
Masukan dari Lintas Kementerian
Diskusi teknis juga menyerap berbagai masukan dari kementerian/lembaga lain. Talitha Zaelani Surya Dewa, perwakilan dari Bappenas, mengingatkan pentingnya kejelasan metodologi penghitungan dan legalitas data. "Validitas data IPP 2024 masih perlu dikonfirmasi karena data mikro Susenas tingkat provinsi belum sepenuhnya diterima. Untuk itu, lampiran SOP dan metadata perlu dimasukkan dalam batang tubuh regulasi,” ujarnya.
Dari Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Annissa Haq menekankan pentingnya internalisasi IPP di daerah agar indikator ini tidak sekadar menjadi alat ukur nasional, tetapi juga menjadi acuan kebijakan pembangunan daerah. "Kunci keberhasilan IPP terletak pada pemahaman dan komitmen pemerintah daerah dalam mengintegrasikan IPP ke dalam perencanaan mereka,” katanya.
Sementara itu, perwakilan dari Kementerian Dalam Negeri, Farid, menyarankan agar Rancangan Permenpora ini juga memuat Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) untuk menciptakan daerah ramah pemuda.
“Dengan mencantumkan NSPK dalam Rancangan Permenpora, regulasi ini dapat menjangkau aspek implementatif di daerah sekaligus mendorong daerah agar lebih proaktif dalam pembangunan pemuda,” ujarnya.
Sebagaimana agenda, bahwa giat rapat ini bertujuan menyusun regulasi yang memuat metodologi penghitungan IPP secara teknis dan sistematis, mencakup lima domain dan enam belas indikator. IPP sendiri dihitung oleh Badan Pusat Statistik (BPS) melalui kerja sama dengan Kemenpora dan Kemenko PMK.
Beberapa poin penting hasil rapat antara lain:
Harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM ditargetkan selesai pada Agustus 2025.
Amar Ahmad menutup rapat dengan menekankan urgensi kolaborasi semua pihak demi mewujudkan regulasi yang berdampak nyata. "Semoga apa yang kita rumuskan bersama hari ini menjadi pijakan kuat dalam menciptakan kebijakan pembangunan pemuda yang adil, terukur, dan berdampak langsung menuju Indonesia Emas 2045,” tutupnya. (sal/mus)