Rapat resmi ini dibuka oleh Deputi Bidang Pelayanan Kepemudaan, Yohan, yang menekankan pentingnya penyusunan regulasi baru sebagai pembaruan atas Permenpora Nomor 11 Tahun 2017 tentang Kota Layak Pemuda. Menurutnya, aturan lama hanya berlaku hingga tahun 2020 dan sempat terhenti akibat pandemi serta beberapa kendala internal.
DEPUTI 1 | Bogor, 12 September 2025 – Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Kemenpora) menyelenggarakan rapat penyusunan draft Rancangan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) tentang Daerah Ramah Pemuda yang berlangsung selama dua hari, mulai Jumat (12/9) hingga Sabtu (13/9), bertempat di The Sahira Hotel, Bogor, Jawa Barat.
Rapat resmi ini dibuka oleh Deputi Bidang Pelayanan Kepemudaan, Yohan, yang menekankan pentingnya penyusunan regulasi baru sebagai pembaruan atas Permenpora Nomor 11 Tahun 2017 tentang Kota Layak Pemuda. Menurutnya, aturan lama hanya berlaku hingga tahun 2020 dan sempat terhenti akibat pandemi serta beberapa kendala internal.
“Harapan kita, jangan sampai pengalaman lalu terulang kembali. Kini perlu ada pembaruan agar cakupannya lebih luas, tidak hanya kota, tetapi juga kabupaten dan daerah lainnya. Karena itu kita gunakan istilah Daerah Ramah Pemuda. Regulasi ini nantinya harus mencakup lima domain utama pembangunan kepemudaan, yaitu memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi pemuda untuk memperoleh pendidikan dan keterampilan; meningkatkan kualitas kesehatan serta melindungi generasi muda dari bahaya narkoba dan penyakit menular; memperluas lapangan kerja sekaligus mendorong kewirausahaan pemuda; memperkuat partisipasi dan kepemimpinan pemuda dalam pengambilan keputusan strategis; serta mewujudkan inklusivitas dan kesetaraan gender, termasuk membuka ruang yang sama bagi pemuda perempuan maupun penyandang disabilitas,” tegas Yohan.
Dalam kesempatan tersebut, Amar Ahmad, Asisten Deputi Sistem dan Strategi Pelayanan Kepemudaan, menegaskan bahwa pembahasan seluruh pasal dalam Rancangan Permenpora ini harus diselesaikan pada bulan September 2025 agar dapat segera disampaikan ke daerah-daerah, bertepatan dengan momentum Peringatan Hari Sumpah Pemuda.
“Seluruh regulasi harus rampung bulan ini sehingga bisa segera menjadi pedoman bagi daerah. Terima kasih kepada seluruh pihak yang telah hadir, Deputi Bidang Pelayanan Kepemudaan, Staf Ahli Hubungan Pusat, Daerah dan Internasional, Kepala Biro Humas dan Hukum, Asisten Deputi Pengembangan Kepemudaan Global, beserta jajaran dari Kemenpora, perwakilan Kemenko PMK, serta peserta rapat lainya melalui Zoom Meeting,” ujar Amar Ahmad.
Rapat konsinyering ini juga menegaskan komitmen Kemenpora untuk menyelaraskan kebijakan kepemudaan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan, yang menjamin hak pemuda atas perlindungan, pelayanan, advokasi, akses, serta kesempatan berperan aktif dalam pembangunan nasional.
Dengan adanya Permenpora tentang Daerah Ramah Pemuda, pemerintah berharap lahir regulasi yang kredibel, transparan, dan berkeadilan dalam meningkatkan kualitas pemuda Indonesia menuju visi Indonesia Emas 2045. (gans/mus)