Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan II, Waliyadin menegaskan pentingnya menjaga konsistensi antara batang tubuh dan lampiran peraturan. Regulasi ini diharapkan mampu memperkuat sinergi kebijakan antar sektor dan memastikan pelayanan kepemudaan berjalan efektif, inklusif, dan berkelanjutan.
DEPUTI 1 |Jakarta– Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) melalui Deputi Bidang Pelayanan Kepemudaan bersama Kementerian Hukum (Kemenkum) menyelenggarakan Rapat Final Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) tentang Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Pelayanan Kepemudaan, Rabu (10/9) di Jakarta.
Rapat dipimpin oleh Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan II Kemenkum, Muhammad Waliyadin dihadiri oleh 63 Kementerian/Lembaga (K/L) secara luring maupun daring. Rapat kali ini menjadi langkah krusial dalam finalisasi regulasi strategis nasional khususnya memperkuat koordinasi lintas sektor di bidang kepemudaan.
Dalam pembukaan rapat, Deputi Bidang Pelayanan Kepemudaan, Yohan, menyampaikan bahwa RPerpres ini akan menggantikan Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2022 dan menjadi pedoman utama bagi pelaksanaan pelayanan kepemudaan secara terkoordinasi di tingkat pusat dan daerah.
“Isu kepemudaan harus dikerjakan bersama oleh seluruh kementerian dan pemerintah daerah. Regulasi ini menjadi pedoman penting bagi daerah dalam menyusun Rencana Aksi Daerah Kepemudaan,” ujar Yohan.
Dalam pembahasan, disepakati beberapa penyesuaian substansi penting, di antaranya: Penghapusan rincian anggaran atas masukan dari Kementerian Keuangan; Penyesuaian matriks kegiatan, konsistensi pasal, penjabaran singkatan, serta penyelarasan matriks kegiatan untuk Kementerian Agama dari Kementerian Sekretariat Negara (Setneg); Korelasi program dengan Rencana Strategis (Renstra) tiap K/L sebagaimana disampaikan Kementerian Kesehatan; Penambahan isu pencegahan terorisme dari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT); Serta peninjauan posisi pendidikan kedinasan yang menjadi perhatian Kementerian Hukum.
Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan II, Waliyadin menegaskan pentingnya menjaga konsistensi antara batang tubuh dan lampiran peraturan. Regulasi ini diharapkan mampu memperkuat sinergi kebijakan antar sektor dan memastikan pelayanan kepemudaan berjalan efektif, inklusif, dan berkelanjutan.
“RPerpres ini menjadi instrumen penting untuk memperkuat sinergi kebijakan antar K/L dalam membangun generasi muda yang berdaya dan adaptif,” paparnya.
Setelah seluruh catatan disepakati, forum menyetujui bahwa proses harmonisasi telah selesai. Selanjutnya, Tim Perumus akan menyusun berita acara harmonisasi untuk kemudian disampaikan kepada Presiden melalui Sekretariat Negara dan menyatakan komitmennya untuk mendukung percepatan penetapan RPerpres ini sebagai regulasi strategis nasional dalam memperkuat pelayanan kepemudaan dan kolaborasi lintas sektor di Indonesia. (thi/mus)