Lapora Pajak Lapora Pajak
Selamat bergabung keluarga kemenpora RI Selamat bergabung keluarga kemenpora RI

Kemenpora Matangkan Rancangan Perpres Koordinasi Lintas Sektor Kepemudaan

Rapat yang berlangsung secara hybrid dihadiri langsung oleh perwakilan Kemenpora, Kementerian Koordinator PMK, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Bappenas danKementerian Hukum, sedangkan perwakilan kementerian/lembaga lain turut hadir secara daring.

Kemenpora Matangkan Rancangan Perpres Koordinasi Lintas Sektor Kepemudaan Kemenpora Matangkan Rancangan Perpres Koordinasi Lintas Sektor Kepemudaan

DEPUTI 1 |  Jakarta– Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) melalui Deputi Bidang Pelayanan Kepemudaan memimpin Rapat Harmonisasi, dan Pemantangan Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Pelayanan Kepemudaan Selasa (16/9) di Ruang Garuda,  Hotel Mercure Jakarta.

Rapat yang berlangsung secara hybrid dihadiri langsung oleh perwakilan Kemenpora, Kementerian Koordinator PMK, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Bappenas danKementerian Hukum, sedangkan perwakilan kementerian/lembaga lain turut hadir secara daring.

Membuka kegiatan, Deputi Bidang Pelayanan Kepemudaan menyampaikan bahwa Rancangan Perpres merupakan kelanjutan dari Perpres Nomor 66 Tahun 2017 dan Perpres Nomor 43 Tahun 2022. Menurutnya RPerpres kali ini akan sangat berbeda dibandingkan sebelumnya.

"Saat ini, cakupan kementerian/lembaga yang terlibat akan semakin luas, yang semula 27 kementerian/ lembaga yang terlibat, saat ini ada  44 Kementerian /Lembaga yang akan membersamai , seiring dengan berkembangnya isu kepemudaan yang bersifat lintas sektor." paparnya

Lebih lanjut Deputi Yohan menjelaskan bahwa nanti dalam pelaksanaannya kementerian/lembaga yang tergabung dalam lintas sektor akan menggunakan acuan indeks pembangunan pemuda, dan mereka tidak akan terlibat dalam semua domain yang ada namun dipersempit sesuai dengan tematik yang ada dalam IPP.

Dalam rapat, dibahas sejumlah substansi penting, antara lain mengenai susunan tim pengarah dan tim pelaksana, termasuk usulan agar Presiden memimpin langsung tim tersebut dengan melibatkan seluruh kementerian koordinator, meski ada usulan perampingan dari peserta yang hadir.

Masukan yang diperoleh saat harmonisasi antara lain mekanisme pemantauan dan evaluasi (monev), di mana Kantor Staff Presiden mengusulkan agar evaluasi dapat dilakukan melalui sistem sismonev untuk mengukur kinerja K/L dalam melaksanakan program kepemudaan.

Adapun ide terkait sekretariat dan tim pokja lintas sektor, agar tidak berpusat di Kemenpora saja, melainkan dapat diampu oleh kementerian/lembaga lain sesuai kebutuhan koordinasi. Kementerian Bappenas turut urun rembuk terkait Rencana Aksi Nasional (RAN-PK), usulan yang dilontarkan adalah pembahasan lampiran RO/KRO K/L. Menurut Bappenas lampiran tersebut perlu penyesuaian dengan indikator IPP, serta dilakukan penyelarasan agar lebih relevan dengan target pembangunan kepemudaan. Untuk rencana pendanaan, seluruh peserta menyepakati agar hal tersebut tidak dicantumkan dalam rencana aksi nasional (RAN), namun data anggaran tetap akan diminta untuk analisis perencanaan.

Rapat menyepakati sebagian besar pasal, termasuk susunan batang tubuh Perpres, sementara beberapa isu teknis seperti penyelarasan RAN dan komposisi Tim Pelaksana masih akan dibahas lebih lanjut.

Deputi Bidang Pelayanan Kepemudaan menegaskan urgensi penetapan Perpres ini agar koordinasi lintas sektor pembangunan kepemudaan segera berjalan efektif, mendorong sinergi antar-K/L, dan mendukung peningkatan Indeks Pembangunan Pemuda (IPP).

BAGIKAN :
PELAYANAN