Asisten Deputi Sistem dan Strategi Pelayanan Kepemudaan, Amar Ahmad, dalam laporannya menyampaikan bahwa rapat ini bertujuan memperkuat substansi revisi UU Kepemudaan dengan melibatkan perspektif akademisi. Menurutnya, partisipasi kalangan akademisi sangat penting guna memastikan regulasi baru mampu menjawab kebutuhan dan tantangan pemuda Indonesia secara lebih komprehensif.
DEPUTI 1 | Jakarta, 23/9/2025 – Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) menggelar rapat serap aspirasi bersama akademisi dari berbagai perguruan tinggi terkait revisi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan. Forum ini menjadi ruang diskusi untuk menghimpun masukan agar regulasi kepemudaan lebih relevan dengan tantangan zaman.
Asisten Deputi Sistem dan Strategi Pelayanan Kepemudaan, Amar Ahmad, dalam laporannya menyampaikan bahwa rapat ini bertujuan memperkuat substansi revisi UU Kepemudaan dengan melibatkan perspektif akademisi. Menurutnya, partisipasi kalangan akademisi sangat penting guna memastikan regulasi baru mampu menjawab kebutuhan dan tantangan pemuda Indonesia secara lebih komprehensif.
Deputi Bidang Pelayanan Kepemudaan, Yohan, dalam sambutannya menegaskan bahwa revisi UU Kepemudaan perlu mengakomodasi dinamika sosial, ekonomi, politik, dan teknologi. “Substansi undang-undang harus lebih relevan, adaptif, inklusif, serta responsif terhadap kebutuhan pemuda masa kini dan masa depan,” ujarnya.
Yohan berharap langkah ini menjadi pijakan lahirnya UU Kepemudaan yang progresif, partisipatif, dan mampu mendorong pemuda Indonesia berdaya saing di tingkat nasional maupun global. “Kami berharap para akademisi yang hadir dapat memberikan pandangan kritis dan solusi inovatif sehingga undang-undang kepemudaan benar-benar menjadi landasan kokoh bagi pengembangan kebijakan kepemudaan di Indonesia. Sinergi pemerintah dan akademisi merupakan kunci agar regulasi ini tidak hanya kuat secara hukum, tetapi juga tepat sasaran dan berorientasi pada kebutuhan pemuda,” tambahnya.
Kemenpora berkomitmen melanjutkan dialog dengan akademisi, organisasi kepemudaan, dan pemangku kepentingan lainnya sebelum draf revisi UU Kepemudaan difinalisasi.
Sementara itu, para akademisi yang hadir menekankan pentingnya penguatan kapasitas pemuda di berbagai sektor, mulai dari kewirausahaan, inovasi, kepemimpinan, hingga partisipasi sosial. Mereka mendorong agar regulasi baru memberi ruang lebih luas bagi generasi muda untuk berkontribusi dalam pembangunan nasional. (arb/mus)