Asisten Deputi Wawasan Pemuda Kemenpora menerima perwakilan dari Deputi Bidang Pencegahan BNN pada Kamis (12/10). Pertemuan tersebut dalam rangka mensinergikan Program Penanganan Narkoba untuk Pemuda.
Asisten Deputi Wawasan Pemuda Kemenpora menerima perwakilan dari Deputi Bidang Pencegahan BNN pada Kamis (12/10). Pertemuan tersebut dalam rangka mensinergikan Program Penanganan Narkoba untuk Pemuda. Asisten Deputi Wawasan Pemuda Mulyani Sri Suhartuti mewakili Deputi Bidang Pemberdayaan Pemuda serta Asisten Deputi Karakter Pemuda yang sedang berhalangan hadir pada saat itu.
Mulyani Sri Suhartuti menyambut positif kunjungan BNN. Hal ini dilatarbelakangi karena kedua belah pihak mempunyai tanggungjawab bersama dalam melaksanakan amanat Pasal 20 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan, yang menegaskan bahwa “setiap pemuda berhak mendapatkan perlindungan, khususnya dari pengaruh destruktif”.
“Berdasarkan Lampiran Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2022 tentang Koordinasi Lintas Sektor Penyelenggaraan Pelayanan Kepemudaan, dinyatakan bahwa salah satu Rencana Aksi Nasional Pelayanan Kepemudaan Tahun 2021-2024 yakni program pencegahan dan pengendalian masalah kesehatan jiwa dan penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya. Peraturan juga menyebutkan bahwa kepala lembaga yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, dan prekursor narkotika, dalam hal ini Badan Narkotika Nasional,” tutur Mulyani.