Lapora Pajak Lapora Pajak
Selamat bergabung keluarga kemenpora RI Selamat bergabung keluarga kemenpora RI

Optimalisasi Pelayanan Kepemudaan dengan Permenpora No.11 dan Permenpora No.18 Tahun 2023

Kemenpora RI melalui Asisten Deputi Bina Prasarana dan Sarana Pemuda menggelar Sosialisasi Permenpora No.11 Tahun 2023 tentang Penghargaan Pemuda dan Permenpora No.18 Tahun 2023 tentang Standar Prasarana Sarana Kepemudaan. Hotel Grand Keisha, Yogyakarta (16/5/2024).

Optimalisasi Pelayanan Kepemudaan dengan Permenpora No.11 dan Permenpora No.18 Tahun 2023 Optimalisasi Pelayanan Kepemudaan dengan Permenpora No.11 dan Permenpora No.18 Tahun 2023

DEPUTI 1 | Optimalisasi pemanfaatan prasarana sarana kepemudaan yang disediakan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah guna mendukung pelayanan kepemudaan, perlu pengelolaan secara efektif, efisien, professional berkesinambungan dan akuntabel.

Kemenpora RI melalui Asisten Deputi Bina Prasarana dan Sarana Pemuda menggelar Sosialisasi Permenpora No.11 Tahun 2023 tentang Penghargaan Pemuda dan Permenpora No.18 Tahun 2023 tentang Standar Prasarana Sarana Kepemudaan. Hotel Grand Keisha, Yogyakarta (16/5/2024).

Membuka Kegiatan Secara Daring Deputi Bidang Pemberdayaan Pemuda Asrorun Ni'am Soleh menyampaikan "Penyusunan Permenpora Nomor 11 Tahun 2023 merupakan amanat dari Undang - Undang No.40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan. Pemuda memiliki peran yang sangat strategis dan berpotensi besar untuk mewujudkan tujuan pembangunan nasional.  berdasarkan ketentuan pasal 48 Undang – Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang kepemudaan, pemerintah pusat dan pemerintah daerah memberikan penghargaan kepada pemuda berprestasi dan organisasi pemuda, organisasi kemasyarakatan, Lembaga pemerintah, badan usaha, kelompok masyarakat dan perseorangan yang berjasa dan atau berprestasi dalam memajukan potensi pemuda. sebagai landasan hukum dalam memberikan penghargaan kepemudaan maka telah diterbitkan Permenpora No.11 Tahun 2023 tentang Kepemudaan yang perlu disosialisasikan kepada seluruh Stake Holders Kepemudaan."

"Permenpora No.18 Tahun 2023 merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah No.41 Tahun 2023 tentang pengembangan kewirausahaan dan kepeloporan pemuda, serta penyediaan prasarana dan sarana kepemudaan. Sebagai landasan hukum pengelolaan prasarana sarana kepemudaan maka telah diterbitkan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga No. 18 Tahun 2023 tentang pengelolaan prasarana sarana kepemudaan. Agar seluruh Stake Holders Kepemudaan termasuk pengelola prasarana dan sarana kepemudaan di daerah mengetahui dan memahaminya maka perlu dilakukan sosialisasi Permenpora No.18 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Prasarana Sarana Kepemudaan." Ujarnya

"Sosialisasi ini jg untuk mensikronisasi antara kebutuhan dengan ketersediaan dan rencana pengadaan yang didasarkan kepada kebutuhan dengan pendekatan partisipator sehingga yang hadir dalam kegiatan hari ini dapat memberikan pandangan yang mengarah kepada kebutuhan dasar didalam optimalisasi pelayanan kepemudaan." Lanjutnya

"Semoga kegiatan ini membawa output mengihktiarkan standar pelayanan dalam hal prasarana dan sarana serta pemberian /penghargaan atas berbagai prestasi yang dimiliki pemuda bagian yang tak terpisahkan dalam upaya mengoptimalkan pelayanan kepemudaan pendekatan Apresiasi." Harap Ni'am Soleh

Sementara itu Asisten Deputi Bina Prasarana dan Sarana Pemuda, Marhaeni Dyah Kusumawati menyampaikan tujuan kegiatan sosial ini untuk menyebarluaskan regulasi ataupun kebijakan yang dihasilkan oleh Asdep Bina Prasarana dan Sarana Pemuda yang telah dikeluarkan Permenpora No.11 Tahun 2023 tentang Penghargaan Pemuda dan Permenpora No.18 Tahun 2023 tentang Standar Prasarana Sarana Kepemudaan.

"Dengan adanya dua Permenpora tersebut semoga bisa menjadi dasar Dispora di daerah, Organisasi Kepemudaan, Yayasan, lembaga ataupun mitra yang lain untuk menjadi dasar dalam hal melakukan pengelolaan prasarana dan sarana yang di dapat ataupun bagaimana mengajukan maupun menyelenggarakan  penghargaan pemberian penghargaan kepada pemuda" Ucap Marhaeni

Kegiatan yang dilaksanakan 15-17 Mei 2024 diikuti 85 peserta dari unsur Dispora 10 Provinsi dari tahap kedua lanjutan di NTB untuk wilayah regional Jawa, Bali, Sumatera, dan perwakilan Dispora Provinsi Kabupaten Kota DIY, Perwakilan Organisasi Kepemudaan, Lembaga, Yayasan serta stakeholder terkait. 

Adapun Nara Sumber yang hadir Staf Ahli Kerjasama Pusat dan Daerah, Dwijayanto Sarosa Putera, Kementerian Dalam Negeri, Hening Woro Hastami, Universitas Islam As-Syafi’iyyah Slamet Riyanto. (arb/jon/mus)

BAGIKAN :
PELAYANAN