Lapora Pajak Lapora Pajak
Selamat bergabung keluarga kemenpora RI Selamat bergabung keluarga kemenpora RI

Kemenpora sosialisasikan Permenpora No. 13 Tahun 2024, Dorong Sinergi pelayanan Kepemudaan di Daerah

Dalam laporannya Asisten Deputi Bina Sarana dan Prasarana Pemuda, Marheni Dyah Kusumawati menyampaikan bahwa Permenpora No. 13 Tahun 2024 merupakan salah satu bentuk kepedulian Kemenpora terhadap pelayanan kepemudaan di daerah.

Kemenpora sosialisasikan Permenpora No. 13 Tahun 2024, Dorong Sinergi pelayanan Kepemudaan di Daerah Kemenpora sosialisasikan Permenpora No. 13 Tahun 2024, Dorong Sinergi pelayanan Kepemudaan di Daerah

DEPUTI 1 | Sosialisasi Permenpora No. 13 Tahun 2024 digelar Selasa (5/11) di Hotel Belleza, Jakarta. Pertemuan berfokus pada penguatan layanan sarana dan prasarana kepemudaan di seluruh Indonesia dan  dihadiri oleh perwakilan pemerintah daerah yang mengikuti melalui Dispora secara daring dan perwakilan dari Deputi Pemberdayaan Pemuda serta Deputi Pengembangan Pemuda. 

Dalam laporannya Asisten Deputi Bina Sarana dan Prasarana Pemuda, Marheni Dyah Kusumawati menyampaikan bahwa Permenpora No. 13 Tahun 2024 merupakan salah satu bentuk kepedulian Kemenpora terhadap pelayanan kepemudaan di daerah.

"Permenpora No. 13 Tahun 2024 hadir sebagai dasar hukum pemerintah daerah untuk mempermudah pengajuan  program pelayanan kepemudaan di daerah. peraturan ini pun merupakan salah satu bukti bahwa pemerintah pusat peduli akan keberhasilan pemuda di daerah. dan semoga dukungan ini  dapat mendongkrak indeks pembangunan pemuda di daerah." ujarnya menjelaskan 

peraturan yang disahkan pada 7 Oktober 2024 tersebut merupakan  satu dari empat Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) yang disahkan. Ketiga NSPK  yang telah disahkan antara lain mengenai kewirausahaan, penghargaan pemuda, pengelolaan sarana dan prasarana kepemudaan.

Mewakili Deputi Bidang Pemberdayaan Pemuda, Triyono selaku Sekretaris Deputi Bidang Pemberdayaan Pemuda menyampaikan bahwa dengan disahkannya Permenpora No. 13 Tahun 2024 memiliki arti bahwa pemerintah daerah dapat memberikan pelayanan maksimal kepada pemuda khususnya dalam menyediakan layanan sarana dan prasarana pemuda.

"semoga regulasi ini dapat mendorong peningkatan Indeks Pembangunan Pemuda yang saat ini masih belum mencapai target yang diharapkan. saya harap pemerintah daerah dapat memberikan layanan kepemudaan melalui bentuk prasarana ataupun sarana, baik dalam bentuk lapangan kerja atau kesempatan kerja." paparnya

Triyono menghimbau agar pemerintah daerah terus mensosialisasikan peraturan ini di wilayah masing-masing, mengingat pentingnya keterlibatan daerah dalam memberikan pelayanan yang memadai bagi pemuda setempat, agar sinergi antara pusat dan daerah semakin kuat, serta mendukung pemuda agar memberikan kontribusi yang bermanfaat bagi Indonesia secara aktif dan kreatif.

Hadir sebagai narasumber yaitu Sanusi, akademisi Universitas Negeri Jakarta yang memaparkan akan komitmen pemerintah baik pusat maupun daerah agar konsisten dalam dalam menyediakan prasarana dan sarana kepemudaan. Sedangkan narasumber kedua yaitu Edgar Rangkasa, perwakilan  Kementerian Dalam Negeri membahas terkait  program dan penganggaran sarana dan prasarana kepemudaan dalam rencana kerja pemerintah daerah agar regulasi ini dapat diimplementasikan secara efektif. (Thi/ Mus)

BAGIKAN :
PELAYANAN