Lapora Pajak Lapora Pajak
Selamat bergabung keluarga kemenpora RI Selamat bergabung keluarga kemenpora RI

Penyusunan NSPK tentang Penyediaan Prasarana dan Sarana Kepemudaan Daerah

Mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan prasarana dan sarana kepemudaan” yang dimana amanat dari undang-undang bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah dan pemerintah daerah tetapi adanya partisipasi dari masyarakat baik melalui dunia usaha dan lain-lain.

Penyusunan NSPK tentang Penyediaan Prasarana dan Sarana Kepemudaan Daerah

DEPUTI 1 | Kemenpora RI melalui Asisten Deputi Bina Prasarana dan sarana Pemuda kembali menggelar Forum Group Discussion Pembahasan Penyusunan NSPK tentang Penyediaan Prasarana dan Sarana Kepemudaan daerah di Front One Boutique Hotel Taman Anggrek, Jakarta pada selasa (25/6).

Kegiatan yang dibuka oleh Dwijayanto Sarosa Putera.Staf Ahli Bidang Hubungan Pusat dan Daerah Kementerian Pemuda dan Olahraga dalam sambutannya menyampaikan NSPK tentang Penyediaan Prasarana dan Sarana Kepemudaan telah dibahas secara internal beberapa kali dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan terkait dan berpedoman pada mekanisme Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 8 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyusunan Peraturan Menteri, Keputusan Menteri, Peraturan Pimpinan Unit Organisasi Eselon 1 dan Keputusan Pimpinan Unit Organisasi Eselon 1 di lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga.

”Mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan prasarana dan sarana kepemudaan” yang dimana amanat dari undang-undang bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah dan pemerintah daerah tetapi adanya partisipasi dari masyarakat baik melalui dunia usaha dan lain-lain. Harap Dwijayanto Sarosa Putera.

Sementara itu Asisten Deputi Bina Prasarana dan Sarana Pemuda, Marhaeni Dyah Kusumawati menyampaikan ”Pertemuan kali ini diharapkan masukan dan saran dari Kementerian/Lembaga agar substansi muatan materi dapat disempurnakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan”.  

Mengingat Penyusunan NSPK tentang penyediaan Prasarana dan Sarana Kepemudaan merupakan mandat dari Perencanaan Penyusunan Menteri dalam Keputusan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 1 Tahun 2024 tentang Program Penyusunan Rancangan Permenpora Tahun 2024 yang harus diselesaikan pada tahun anggaran 2024. Lanjut Marhaeni Dyah Kusumawati.

BAGIKAN :
PELAYANAN