Rapat harmonisasi ini bertujuan untuk memperoleh kesepakan mengenai substansi yang perlu di diskusikan pada pasal-pasal yang terdapat pada rancangan peraturan tersebut. Dalam rapat ini turut mengundang Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Pusat dan Daerah Dwijayanto Sarosa Putra.
DEPUTI 1 | Guna merampungkan penyusunan rancangan peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia mengenai Penyediaan Prasarana dan Sarana Kepemudaan di Daerah, Deputi Bidang Pemberdayaan Pemuda melalui Asisten Deputi Bina Prasarana dan Sarana Pemuda mengadakan rapat pada hari Rabu-Jumat, 28 -30 Agustus bertempat di Swiss-Belhotel Rainforest Kuta, Bali.
Rapat harmonisasi ini bertujuan untuk memperoleh kesepakan mengenai substansi yang perlu di diskusikan pada pasal-pasal yang terdapat pada rancangan peraturan tersebut. Dalam rapat ini turut mengundang Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Pusat dan Daerah Dwijayanto Sarosa Putra.
Dalam arahannya Dwijayanto mengungkapkan bahwa rancangan peraturan menteri mengenai Penyediaan Prasarana dan Sarana Kepemudaan merupakan implementasi dari Undang-Undang 40 Tahun 2009 tentang kepemudaan, khususnya Pasal 35 ayat 1. Dimana rancangan peraturan yang terdiri 7 bab dan 49 pasal perlu disepakati bersama dalam hal substansinya.
"saya harap rapat kali ini dapat menyepakati banyak hal yang tertuang dalam rancangan peraturan. kami berharap hari ini dapat menyepakati substansi materi sehingga peraturan ini dapat diproses lebih lanjut sebab pemerintah daerah sudah menantikan, sebagai pedoman dalam pelayanan kepemudaan di daerah " ujarnya menegaskan.
Turut hadir Onni Rosleini dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang memimpin jalannya rapat harmonisasi. Pada kegiatan rapat kali ini turut hadir Marheni Dyah Kusuwati, Asisten Deputi Bina Sarana dan Prasarana Pemuda beserta tim; Triyono, Sekretaris Deputi Pemberdayaan Pemuda; Asisten Deputi Bidang Agama, Kesehatan, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga, Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, Perwakilan dari Kementerian Keuangan, Perwakilan Kementerian Dalam Negeri, dan Tim Biro Hukum dan Kerjasama, Kementerian Pemuda dan Olahraga.
Menutup rangkaian rapat, seluruh pihak menyepakati draft peraturan yang telah dikoreksi, dengan tambahan perbaikan secara teknis. (Thi/Mus)